Ads 468x60px

Rabu, 23 April 2014

Manager Proyek Yang Baik

Seorang manajer proyek adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek dan hasilnya, juga merupakan orang yang memimpin tim pelaksana proyek, serta berhubungan langsung dengan stakeholder lain dan menerima penugasan dari mereka. Seorang Manjer juga harus mampu memimpin para anggotanya untuk mencapai tujuan yang sama.

Dalam proyek besar atau kecil pasti memiliki seorang pemipin proyek yang biasa desebut manager. Manger adalah orang yang harus mampu membuat anggota dalam organisasinya atau kelompoknya yang terdiri dari perbedaan karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi mempunyai tujian yang sama. Sedangkan manager proyek adalah seseoran yang memiliki ilmu pengetahuan , sikap, dan kemampuan serta sara bertanggung jawab yang tinggi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan hingga penutupan sebuah proyek.
DILAKUKAN OLEH SEORANG MANAJER PROYEK ?   
  • Menerima otoritas dari pihak yang berkompeten
  • Mendefinisikan dan melakukan review kasus bisnis dan requirements dengan evaluasi dan control secara regular.
  • Melakukan inisiasi dan rencana proyek dengan menyusun format, arah dan landasan yang memberikan peluang untuk pengukuran penyimpangan/varian serta control terhadap perubahan.
  • Bermitra dengan pengguna akhir, bekerja dengan sponsor proyek dan manajemen lain untuk mendapatkan kemajuan dan arah proyek dengan mencapai tujuan, meraih target, memecahkan masalah, dan mitigasi resiko.
  • Mengelola teknologi, orang-orang dan perubahan agar mencapai tujuan, meraih target, dan menyelesaikan proyek sesuai waktu yang ditentukan dan tetap berada dalam anggaran.
  • Mengelola tim pelaksana proyek dengan menciptakan suasana yang kondusif untuk menyelesaikan aplikasi baru dengan biaya yang efektif.
  • Mampu mengelola keadaan yang tidak menentu, perubahan yang cepat, kesimpangsiuran, kejutan-kejutan, dan lingkungan yang hanya sedikit terdefinisi.
  • Menjaga hubungan dengan klien dengan menggunakan format laporan yang cukup lengkap, jelas dan formal, sebagai apresiasi terhadap hubungan yang saling menghormati produktif.
  • Mengarahkan proyek dengan cara memimpin yang memberikan contoh dan memberikan motivasi untuk semua perhatian hingga proyek mencapai tujuannya.

Sumber :
staff.pradnya.ac.id/dinny2/pages/SESI5%20MPSI.pptx


http://siskaapurnama.blogspot.com/2014/04/manager-proyek-yang-baik.html          

COCOMO dan Jenis-jenisnya

Constructive Cost Model (COCOMO) adalah algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm . Model ini menggunakan dasar regresi formula, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.
COCOMO merupakan model terbuka sehingga semua detail dapat dipublikasi, termasuk :
  1. Dasar persamaan perkiraan biaya
  2. Setiap asumsi yang dibuat dalam model
  3. Setiap definisi
  4. Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

JENIS-JENIS COCOMO
1. Basic COCOMO
Menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program. Ukuran program dinyatakan dalam ribuan estimasi baris kode (KLOC). COCOMO membedakan perhitungan terhadap tiga jenis kelas proyek perangkat lunak sebagai berikut :
  • organic : tim kecil dengan pengalaman cukup baik dan kebutuhan sistem yang relatif sederhana.
  • semi-detached : tim berukuran menengah yang berpengalaman dengan lingkungan kerja yang lebih kompleks.
  • embedded projects : pengembangan berdasarkan pada kebutuhan dengan kompleksitas tinggi dan batasan atau constraint yang ketat.

2. Intermediete COCOMO
Intermediate COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi ukuran program dan sekumpulan "cost drivers" yang mencakup penilaian subjektif produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat "cost drivers", yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut :
  • Atribut produk (product attributes)
  • Atribut perangkat keras (computer attributes)
  • Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
  • Atribut proyek (project attributes)
3. Detailed COCOMO
Detil COCOMO - menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak 1. model rinci kegunaan yang berbeda upaya pengali untuk setiap driver biaya atribut Tahap pengganda ini upaya Sensitif masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap. Pada COCOMO rinci, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan tiap tahap siklus hidup rekayasa perangkat lunak. Fase yang digunakan dalam COCOMO rinci perencanaan kebutuhan dan perancangan perangkat lunak, perancangan detil, kode dan menguji unit, dan pengujian integrasi.

Sumber :

Sabtu, 19 April 2014

keuntungan dan kerugiannya menggunakan software open source dalam membuat aplikasi

Open Source adalah sistem pengembang yang tidak dikoordinasikan oleh suatu indovidu atau lembaga pusat. Open Source lahir karna kebebasan berkarya, tanpa investasi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama kerika dilepas ke publik.
Software open source masih tetap baik. Banyak dari software tersebut memiliki fitur sebanding dengan software mahal seperti Visual Studio, dll. Lantas menggapa kita dianjurakan utnuk menggunakan software open source dalam membuat software? Karna dengan open source, kita tidak perlu membuat segala sesuatunya dari awal,Kita dapat membahwan kekurangan yang ada pada software open source.
Dengan menggunakan Open Source, karya yang kita jual akan memiliki harga yang terjangkau. Jadi, penikmat karya kita bukan hanya kaum menengah ke atas, tapi juga masyarakat menengah ke bawah. Hal ini justru akan melejitkan kesuksesan kita. Jangan pernah berpikir bahwa dengan Open Source kita tidak akan bisa sukses. Lihat saja Google dan Facebook.
Adapun keuntungan dari penggunaan Open source antar lain :
  1. Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi software da kita tidak lagi terikat pada satu vendor software dan membeli lisensi.
  2. Keberadaan Bug/Error dapat segera diperbaiki, karna secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pengguna (End- user)
  3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source
  4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
  5. Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.
  6. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source
sumber :
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/07/keuntungan-dan-kerugiannya-menggunakan.html

Selasa, 15 April 2014

RUU Informasi & UU no 19 (Hak Cipta)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah transaksi yang dilindungi oleh hukum dan melalui media elektronik, seperti komputer, handphone dll.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Dan apa isi UU no 19 tentang Hak cipta.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sejarah Hak Cipta di Indonesia Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1). Sesuai dengan keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Selanjutnya, Pencipta itu pasti menciptakan Ciptaannya, Ciptaan yang dimaksud adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Untuk mendapatkan hak cipta, Pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, Pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu. Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta, antara lain : 1. Hak Eksklusif Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V). 2. Hak Ekonomi dan Moral Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hakmoral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik , fotografi, dan sinematografi. Proses Pendaftaran HAKI Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada UU No. 19 Pasal 35 Ayat 4, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: 1. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta 2. tanggal penerimaan surat Permohonan 3. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37, dan 4. nomor pendaftaran Ciptaan. UU No. 36 tentang Telekomunimasi Asas dan Tujuan Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Penyelenggaraan Menurut UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: 1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan, yaitu: 1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 2) Badan Usaha Mili Daerah (BUMD) 3) Badan usaha swasta 4) Koperasi 3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan keamanan Negara, dan keperluan penyiaran. Dimana hal ini dapat dilakukan oleh: • Perseorangan • Instansi pemerintah • Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggaraannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melindungi kepentingan dan keamanan Negara 2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global 3. Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan 4. Peran serta masyarakat. Penyidikan Berdasarkan UU No. 36 Pasal 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik di bidang telekomunikasi berwenang: 1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. 2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi 3. Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 4. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka 5. Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi 6. Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi 7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi 8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan 9. Mengadakan penghentian penyidikan.

 Sumber :

Pengertian Profesionalisme dan Kode Etik, Jenis Ancaman Melalui TI dan Contoh Kasus

Profesionlisme adalah sebuah sifat atau prilaku yang di miliki oleh seorang profesional. profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesionalisme:
# AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
# AHOLIAB WATLOLY
Profesionalisme adalah sikap seorang "profesional" atau "profi"
Sedangkan Kode etik itu sendiri adalah merupakan saran untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan anatra profesional atau developer TI dengan klien, anatra para profesional sendiri.
Jenis- Jenis Ancaman Melalui TI dan Contoh Kasus
Jenis-jenis ancaman melulakui TI itu banyak sekali, ada yang dari virus atau pencurian atau hecker. Oleh karna itu fungsi dari profesionalisme yaitu membentuk pola sikap baik bagi para profesional agar tidak melakukan kesalahan di kemudian hari.
Di dalam menilai suatu ancaman penggunaan teknologi informasi, ancaman tersebut terus berkembang Pertahanan tahun lalu mungkin tidak akan cukup untuk melawan ancaman serangan tahun ini. Oleh karena itu, penting bagi para eksekutif untuk memiliki kesadaran akan keseriusan dari masing-masing jenis risiko keamanan TI dan bagaimana tingkat ancaman berubah.
Penilaian risiko teknologi informasi ini didasarkan pada survei terhadap lebih dari 100 propesional IT security dan manajemen risiko, yang dilakukan oleh Computer Economics pada kuartal keempat tahun 2009.
Malware: infeksi pada systemi atau jaringan oleh virus, worm Trojan, adware atau spyware.
Phising: Serangan terhadap organisasi melalui email atau elektronik dalam upaya untuk memperoleh informasi rahasia.
Pharming penyimpangan alu lintas internet ke situs penipu melalui DNS palsu atau address bar browser serangan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi rahasia.
Spam pesan email yang tidak diminta atau tidak diinginkan.
Denial of serivice Upaya untuk mengalahkan atau membebani kinerja jaringan atau sumber daya sistem dengan maksud untuk menurunkan kinerja mereka atau bahkan membuat layanan tidak tersedia. Akses yang tidak sah oleh pihak luar: akses yang tidak sah atau penggunaan sistem atau jaringan oleh pihak luar.
Vandalisme / sabotase: pencacatan, kehancuran atau kerusakan pada jaringan sistem organisasi atau website.
Pemerasan: Tuntutan untuk uang atau konsesi lainnya berdasarkan ancaman untuk menggunakan sarana elektronik untuk membahayakan jaringan organisasi, sistem, atau reputasi.
Penipuan transaksi: transaksi elektronik palsu yang mengakibatkan kerugian keuangan atau kerusakan pada organisasi atau pelanggan.
Kerugian fisik: fisik kehilangan atau pencurian atau komputer, media penyimpanan, atau perangkat lain yang terkait andany data.
Akses yang tidak sah oleh orang dalam: Menjalankan akses oleh orang dalam fungsi sistem atau informasi yang tidak berwenang.
Insider: pelanggaran terhadap kebijakan organisasi mengenai penggunaan komputasi / sumber daya jaringan.
Analisis hasil survei ini memberikan wawasan ke dalam bagaimana para profesional TI memandang keseriusan dari 12 kategori ancaman keamanan informasi dan bagaimana tingkat ancaman tersebut berubah. Beberapa hasil ini mendorong, tetapi beberapa mungkin menandakan adanya kesenjangan antara persepsi dan realitas.
Sebagai contoh kasus adalah sejumlah nasabah bank yang kehilngan simpanannya baru – baru ini. dikarenakan lemahnya pengawasan serta keamanan terhadap transaksi.

 Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf