Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian
dalam undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Transaksi
Elektronik adalah transaksi yang dilindungi oleh hukum dan melalui media
elektronik, seperti komputer, handphone dll.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Dan apa isi
UU no 19 tentang Hak cipta.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Sejarah Hak
Cipta di Indonesia Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan
tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912
dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang
merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang
tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
yang kini berlaku. Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1). Sesuai dengan
keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Selanjutnya,
Pencipta itu pasti menciptakan Ciptaannya, Ciptaan yang dimaksud adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra. Untuk mendapatkan hak cipta, Pencipta dapat
melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat
Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, Pencipta dapat menggunakan
Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta, antara lain : 1. Hak Eksklusif Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat
pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V). 2. Hak Ekonomi dan Moral Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
hakmoral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta
pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual
untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang
Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia Ciptaan yang dilindungi hak
cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu
atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik ,
fotografi, dan sinematografi. Proses Pendaftaran HAKI Di Indonesia, pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada
UU No. 19 Pasal 35 Ayat 4, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di
bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: 1. nama Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta 2. tanggal penerimaan surat Permohonan 3. tanggal lengkapnya
persyaratan menurut Pasal 37, dan 4. nomor pendaftaran Ciptaan. UU No. 36
tentang Telekomunimasi Asas dan Tujuan Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa. Penyelenggaraan Menurut UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi: 1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 2.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi
menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara
jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan,
yaitu: 1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 2) Badan Usaha Mili Daerah (BUMD) 3)
Badan usaha swasta 4) Koperasi 3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dapat
menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan
keamanan Negara, dan keperluan penyiaran. Dimana hal ini dapat dilakukan oleh:
• Perseorangan • Instansi pemerintah • Badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melindungi
kepentingan dan keamanan Negara 2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan
tuntutan global 3. Dilakukan secara professional dan dapat
dipertanggungjawabkan 4. Peran serta masyarakat. Penyidikan Berdasarkan UU No.
36 Pasal 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik di bidang
telekomunikasi berwenang: 1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. 2.
Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang telekomunikasi 3. Menghentikan penggunaan alat dan atau
perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 4. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka 5. Melakukan
pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi 6. Menggeledah
tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi 7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi 8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan 9. Mengadakan
penghentian penyidikan.
Sumber :